Honorer Itu juga WNI, Apa Salahnya Diangkat jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengapresiasi pemerintah yang membuka formasi penerimaan CPNS untuk 61.572 guru, 30 ribuan tenaga kesehatan dan 58 ribuan tenaga teknis.
Syamsurizal memberikan perhatian khusus terhadap persoalan guru yang ada di Indonesia.
Dia mengatakan di beberapa daerah, terutama kawasan terluar, perbatasan, pulau terpencil di Indonesia masih banyak kekurangan guru. Sementara, pertumbuhan murid sangat besar sekali.
“Karena itu, dari 61 ribu (rencana penerimaan guru), kami sarankan mohon berkenan kiranya pihak penerima CPNS mendahulu bagi mereka untuk duduk sebagai pegawai negeri. Jadi, mereka yang di daerah terpencil itu diprioritaskan. Kalau mereka bersaing secara normal dengan yang lain, agak sulit mereka tembus jadi PNS,” kata Syamsurizal dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Tjahjo Kumolo, Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
Tidak hanya itu, Syamsurizal pun menyarankan pemerintah mengangkat 400 ribuan tenaga honorer K2 menjadi PNS.
Menurut dia, berdasarkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi II DPR dengan perwakilan honorer beberapa waktu lalu, terungkap bahwa di antara mereka sudah ada yang mengabdi belasan tahun.
“Mereka sudah mengabdi untuk bangsa dan negara, hanya saja mereka tidak diangkat,” ujarnya.
Menurut Syamsurizal, banyak di antara mereka yang sudah berusia 35 tahun, sehingga dari segi undang-undang tidak memungkinkan mereka untuk ikut CPNS.
Komisi II menyarankan pemerintah mengangkat 400 ribuan tenaga honorer K2 menjadi PNS.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer