Honorer jadi PPPK Part Time pun Tidak Gampang, Si Bodong Jangan Berharap
jpnn.com - JAKARTA - Ketentuan di Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer harus kelar paling lambat Desember 2024.
Sebelum dilakukan pengangkatan, data honorer harus divalidasi atau diaudt, sebagaimana dijelaskan pada Bagian Penjelasan terhadap Pasal 66 UU ASN 2023.
Dengan ketentuan tersebut, diharapkan tidak ada peluang bagi honorer bodong untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.
Alasannya, hasil sementara berdasar data yang sudah diaudit ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Atas permintaan MenPAN-RB Azwar Anas, audit honorer yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan secara menyeluruh, bukan lagi audit secara acak.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Para honorer masih ketar-ketir, apakah dirinya akan masuk gerbong PPPK Part Time atau PPPK Penuh Waktu. Honorer bodong jangan berharap.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas