Honorer jadi PPPK Part Time pun Tidak Gampang, Si Bodong Jangan Berharap

jpnn.com - JAKARTA - Ketentuan di Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer harus kelar paling lambat Desember 2024.
Sebelum dilakukan pengangkatan, data honorer harus divalidasi atau diaudt, sebagaimana dijelaskan pada Bagian Penjelasan terhadap Pasal 66 UU ASN 2023.
Dengan ketentuan tersebut, diharapkan tidak ada peluang bagi honorer bodong untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.
Alasannya, hasil sementara berdasar data yang sudah diaudit ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Atas permintaan MenPAN-RB Azwar Anas, audit honorer yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan secara menyeluruh, bukan lagi audit secara acak.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Para honorer masih ketar-ketir, apakah dirinya akan masuk gerbong PPPK Part Time atau PPPK Penuh Waktu. Honorer bodong jangan berharap.
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 3.424 PPPK Kota Tangerang Terima SK Awal Bulan Depan, Maryono Berpesan Begini