Honorer jadi PPPK Part Time pun Tidak Gampang, Si Bodong Jangan Berharap

Honorer jadi PPPK Part Time pun Tidak Gampang, Si Bodong Jangan Berharap
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN,” kata Endro pada 25 September 2023, dikutip dari situs resmi DPR.

Nah, data honorer yang sudah ada di BKN itulah yang akan diaudit. ”Termasuk kualifikasi dan sebagainya.” Kata Endro.

Hanya honorer asli, yang datanya sudah dinyatakan valid, yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sebagian PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Jadi, untuk diangkat menjadi PPPK Part Time pun, honorer harus melalui tahapan audit.

Mengenai mekanisme pengangkatan, akan diatur di PP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023.

”Ada frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Doli menyatakan Komisi II DPR akan “terlibat” dalam perumusan Rancangan PP Manajemen ASN yang mengatur teknis pengangkatan honorer jadi PPPK.

”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” kata Doli.

Para honorer masih ketar-ketir, apakah dirinya akan masuk gerbong PPPK Part Time atau PPPK Penuh Waktu. Honorer bodong jangan berharap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News