Honorer jadi PPPK Paruh Waktu tak Perlu Khawatir, Tetap Terima Hak & Gaji Sesuai Ketentuan
jpnn.com - TANGERANG - Tenaga honorer yang statusnya akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Banten, memastikan para tenaga honorer yang dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak, termasuk gaji, sesuai ketentuan.
"Kami telah menjamin kemampuan keuangan daerah sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi bagi tenaga honorer yang dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu," kata Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko di Tangerang, Jumat (17/1).
Menurut Jatmiko, Pemkot Tangerang telah berhitung dan memastikan kesiapan fiskal untuk menunjang pembiayaan anggaran PPPK paruh waktu selama setahun ke depan.
Maka dari itu, Pemkot Tangerang menepis kabar simpang siur yang beredar di masyarakat terkait hak yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, karena semuanya akan mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi PPPK paruh waktu," ungkapnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap kebijakan terbaru ini menjadi solusi untuk memberdayakan sekaligus mendorong kesejahteraan para pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
"Ini adalah solusi yang dapat kami sampaikan," ungkapnya.
Honorer yang statusnya dialihkan menjadi PPPK paruh waktu akan tetap memperoleh hak dan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Data Jumlah Pelamar Tahap 2, Dipastikan Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Kabar Gembira untuk Honorer, Status PPPK Paruh Waktu Hanya Sebentar
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB