Honorer Jangan Terkecoh dengan UU ASN Baru, Apalagi Berharap Diangkat PNS Tanpa Tes

"Dan, jelas pengertian penataan itu adalah melalui tahapan seleksi verifikasi validasinya oleh lembaga berwewenang," terangnya.
Bunda Nur juga menyoroti informasi bahwa honorer akan diangkat PNS. Dia mengingatkan bahwa mau jadi PNS juga punya aturan, yaitu masih terbenturnya usia yang maksimal 35 tahun.
"Jadi, kalau buat honorer K2 ya, paling bisa PPPK. Teman-teman honorer enggak boleh egois, karena itu memang aturannya," ucapnya.
Dia menambahkan ada juga yang bilang saat ini PPPK bisa menjadi PNS dengan UU ASN baru. Informasi tersebut menurut Nur, menyesatkan karena pengaturannya tidak demikian.
Seharusnya kata Nur, honorer yang sudah menjadi PPPK bersyukur, karena statusnya sudah ASN.
Boleh berharap PNS, tetapi lihat juga regulasi dan kebijakannya saat ini.
Dia mengajak seluruh honorer dan PPPK fokus mengawal Peraturan Pemerintah (PP).
Jangan tergiur dengan janji manis para calo atau oknum nakal yang bisa menjanjikan PNS atau PPPK dengan cara membayar. Sebab, menjadi ASN itu tidak bayar.
Honorer jangan terkecoh dengan UU ASN baru, apalagi berharap diangkat PNS tanpa tes
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat