Honorer K1 Bisa Digeser Jadi K2
Kamis, 03 Mei 2012 – 22:02 WIB

Honorer K1 Bisa Digeser Jadi K2
JAKARTA--Honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) berpeluang dimasukkan ke K2. Dengan catatan, alasan TMK-nya karena faktor pembiayaan.
"Kalau ditanya mungkinkan honorer K1 menjadi K2, jawabannya ya bisa saja. Asalkan honorer K1 yang TMK itu karena masalah pembiayaan saja," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/5).
Untuk diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 5 tahun 2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Dan, pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Sedanag tenaga honorer K-2 ini, kebanyakan adalah tenaga honorer sekolah dan sejenisnya. Biasanya mereka digaji lewat sumber dana lain, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), honor sekolah dan lainnya.
JAKARTA--Honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) berpeluang dimasukkan ke K2. Dengan catatan, alasan TMK-nya karena
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita