Honorer K1 Bisa Digeser Jadi K2
Kamis, 03 Mei 2012 – 22:02 WIB
Peralihan honorer K1 menjadi K2 menurut Tumpak justru akan semakin mudah. Sebab honorernya tidak perlu mengisi formulir pendataan K2 lagi.
Baca Juga:
Mengapa? "Karena mereka sudah melewati tahap verifikasi dan validasi. Artinya syarat-syarat honorer tertinggalnya sudah terpenuhi. Hanya karena masalah sumber pembiayaannya saja hingga mereka tidak masuk K1," jawabnya.
Meski honorer K1 berpeluang dimasukkan ke K2, namun Tumpak menegaskan, bagi yang masa pengabdiannya di atas 2005 tetap tidak bisa. Sebab, syarat utamanya harus yang SK-nya paling akhir per 2005.
"Nanti dalam pengaduan akan ketahuan mana honorer K1 yang TMK karena pembiayaan atau faktor manipulasi. Kalau karena manipulasi data, jelas tidak bisa dimasukkan kategori honorer tertinggal," terangnya.
JAKARTA--Honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) berpeluang dimasukkan ke K2. Dengan catatan, alasan TMK-nya karena
BERITA TERKAIT
- Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024