Honorer K1 Merasa Berhak Masuk K2

Honorer K1 Merasa Berhak Masuk K2
Honorer K1 Merasa Berhak Masuk K2

Apalagi Pemko Medan sudah pernah melayangkan surat resmi mempertanyakan permasalahan ini, namun tidak diberikan tanggapan apapun.

Dikatakan Saleh, informasi terakhir yang diterimanya bahwa honorer tersebut sudah tertutup kemungkinannya untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Informasi dari BKN, bahwa honorer yang tertinggal itu dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) sehingga tidak dapat diproses," katanya.

Namun sayang, informasi itu diperolehnya hanya sebatas komunikasi secara lisan. Seharusnya BKN menyatakan hal tersebut melalui surat resmi agar dapat disampaikan kepada honorer yang bersangkutan. "Kalau begini persoalannya, BKN hanya menggantung persoalan ini," tandasnya. (dik)


MEDAN - Persoalan tenaga honorer di Kota Medan tidak ada ujungnya. Belum lagi selesai permasalahan honorer kategori dua (K2), kini ada lagi persoalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News