Honorer K2 Berdoa Semoga Anies Baswedan Bisa Meluluhkan Hati Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih memuji tindakan Gubernur Anies Baswedan yang akan melobi pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Anies berencana melobi Presiden Jokowi dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo lantaran para tenaga honorer terancam diberhentikan sebagai dampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.
SE merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Regulasi tersebut mengamanatkan per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anies Baswedan akan berbicara dengan pemerintah pusat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu direncanakan bakal mengajak sejumlah gubernur menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan MenPAN RB Tjahjo Kumolo.
“Tindakan yang luar biasa keren ketika semua gubernur se-Indonesia juga bersuara terhadap penghapusan honorer. Langkah yang akan diambil Pak Anies tentunya bisa mewakili suara para gubernur,” ucap Nur Baitih saat dihubungi JPNN.com, Kamis (23/6).
Menurut dia, pemerintah memang tak dapat memungkiri bahwa daerah masih membutuhkan banyak honorer.
Penghapusan honorer: Nur Baitih berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mampu membuat Presiden Jokowi dan Tjahjo Kumolo mengubah keputusannya.
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot