Honorer K2 Bidang Apa Bisa jadi PPPK?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian PAN-RB belum menunjukkan sinyal hijau terkait tuntutan tenaga honorer K2 untuk revisi persyaratan usia pendaftaran CPNS baru. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menjelaskan mereka masih berpatokan pada peraturan perundang-undangan.
’’Yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS,’’ katanya.
Mudzakir mengatakan pemerintah sudah mengakomodasi pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Yaitu dengan adanya kuota khusus untuk guru honorer.
Tetapi terkait tuntutan perubahan batas usia pendaftaran CPNS baru, Mudzakir belum bisa berkomentar banyak. Dia mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Skema PPPK itu, kata Mudzakir memungkinkan menjadi solusi bagi para honorer yang usianya lebih dari 35 tahun.
Terkait dengan profesi apa saja yang bakal masuk dalam PPPK, Mudzakir meminta untuk menunggu penetapan.
BACA JUGA: Menangis Melihat Guru Honorer K2 Tua Berjuang di Jalanan
Namun beredar informasi bahwa PPPK digunakan untuk tenaga fungsional. Diantara tenaga fungsional adalah guru. (wan/far)
Pemerintah menyiapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai solusi penyelesaian honorer K2.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata