Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah

Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8). Foto tangkapan layar zoom

Nantinya pejabat pembina kepegawaian (PPK) hanya mengonfirmasikan apakah honorer K2 masih bekerja di instansi awal saat pendataan pada 2014 atau sudah pindah.

"Jadi, pendataan non-ASN untuk honorer K2 ini sifatnya hanya konfirmasi data saja," tegasnya.

Untuk pegawai non-ASN, terang Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

Mereka harus memenuhi persyaratan seperti tertuang dalam SE MenPAN-RB tersebut juga diatur empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4.. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

Kabar menyejukkan, honorer K2 mendapatkan kebijakan khusus dalam pendataan non-ASN, persyaratannya pun mudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News