Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah

Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8). Foto tangkapan layar zoom

Deputi Suharmen mengingatkan pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sebab, sampai saat ini belum ada perintah lanjut selain pendataan.

Meski begitu dia mengatakan setelah pendataan selesai akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

Kabar menyejukkan, honorer K2 mendapatkan kebijakan khusus dalam pendataan non-ASN, persyaratannya pun mudah.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News