Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah
Selasa, 30 Agustus 2022 – 14:35 WIB
Deputi Suharmen mengingatkan pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sebab, sampai saat ini belum ada perintah lanjut selain pendataan.
Meski begitu dia mengatakan setelah pendataan selesai akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
Kabar menyejukkan, honorer K2 mendapatkan kebijakan khusus dalam pendataan non-ASN, persyaratannya pun mudah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak