Honorer K2 Desak Keppres Bidan PTT Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta meninjau ulang keputusan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) usia 35 tahun ke atas menjadi calon PNS.
Kebijakan itu juga dinilai tidak adil.
"Bila pemerintah tetap mengeluarkan Keppres untuk pengangkatan bidan PTT akan terjadi gejolak di daerah-daerah. Honorer K2 pasti akan protes," ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir kepada JPNN, Rabu (31/1).
Sikap protes honorer K2 ini, karena merasa sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yaitu mekanisme tes, mengabdi per Januari 2005 hingga saat ini, dan syarat lainnya.
Mereka berharap agar semua bentuk pengangkatan baik honorer K2 dan sejenisnya, menunggu rampungnya revisi UU ASN. Karena saat ini revisi UU tersebut sedang berjalan di parlemen.
"Pemerintah dan DPR kan sudah sepakat untuk menyelesaikan revisi UU ASN. Mohon Keppres untuk bidan PTT dihentikan dulu. Kalau tidak, negara sudah bersikap tidak adil untuk rakyatnya," tandasnya. (esy/jpnn)
Bila pemerintah tetap mengeluarkan Keppres untuk pengangkatan bidan PTT akan terjadi gejolak di daerah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer K2 Tuntut Disamakan Status PNS dengan Bidan PTT dan Pegawai KPK
- Bidan PTT Tua Sudah Diangkat PNS, Guru Honorer Harus Diberi Keppres
- Oknum Bidan Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Juta Demi Diangkat jadi PNS
- Bidan dan Dokter Diperhatikan, Honorer Lain Dianaktirikan
- Keppres Sudah Terbit, 4 Ribu Bidan Desa PTT Bisa jadi PNS
- DPR Desak Pemerintah Angkat Honorer K2 Tua jadi CPNS