Honorer K2 Desak Revisi UU ASN Dipercepat

jpnn.com - JAKARTA – Peluang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan kebijakan diskresi tentang pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi PNS sepertinya sangat tipis.
Betapa tidak, hingga hari ini tidak ada kabar apapun dari istana menyangkut pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Bahkan, surat yang sudah diajukan pascademo besar-besaran honorer K2 pada 10-12 Februari belum ada tanggapan.
"Ketika diskresi presiden tidak mungkin dilakukan, maka satu-satunya celah hanya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena sampai saat ini untuk bertemu presiden sangat sulit sedangkan kami berkejaran dengan waktu," beber Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (27/3).
Sebenarnya, kebjakan apapun buat K2 kalau itu bunyinya untuk bisa mengangkat seluruh honorer K2 menurut Titi, tidak masalah. Asalkan pemerintah dan DPR memang punya niat serius menyelesaikan masalah honorer K2.
"Yang perlu saya tegaskan di sini, FHK2I tetap pada komitmen awal memperjuangan visi misi honorer K2 menjadi PNS. Kalau jalan keluar yang satu ada kendala, jalan lain pasti kami tempuh. Revisi UU ASN tidak masalah asalkan waktunya dipercepat," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini