Honorer K2 Desak Syarat Batas Usia Diganti Masa Pengabdian

Honorer K2 Desak Syarat Batas Usia Diganti Masa Pengabdian
Honorer K2 berfoto bersama anggota DPRD Kabupaten Kediri usai audiensi. Foto: istimewa for JPNN

"Tenaga Buruh saja punya standarisasi gaji berupa UMR, bagaimana dengan GTT dan PTT? Mohon diberikan gaji UMR sembari menunggu kebijakan untuk PNS," ujarnya.

Honorer K2 yang menjadi GTT (guru tidak tetap), lanjutnya, mohon diberikan kemudahan untuk ikut PPG (pendidikan profesi guru). Sebab, banyak yang sudah dinyatakan lulus pretest PPG tetapi tidak bisa melanjutkan program PPG dikarenakan tidak mempunyai SK Bupati atau ST (Surat Tugas) dari Kepala Dikbud.

ZHieLo memaparkan, kekurangan GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sangat masif di setiap daerah. Banyak GTT K2 yang memegang kelas dengan gaji sangat tidak layak yang diambilkan 15 persen dari dana BOS. Banyak juga penjaga sekolah yang berasal dari PTT K2 karena penjaga PNS-nya telah pensiun.

"Apakah Kemendikbud punya data valid tentang kekurangan GTT dan PTT? Apa yang telah dilakukan Kemendikbud terhadap kekurangan GTT dan PTT tersebut? Mohon Mendikbud Nadiem Makarim memerhatikan nasib kami supaya bisa diangkat PNS dalam rekrutmen CPNS tahun ini. Kabupaten Kediri sangat membutuhkan tenaga kami," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Honorer K2 yang mayoritas sudah tidak memenuhi syarat batas usia menjadi PNS, mendesak agar masa pengambdian menjadi pertimbangan utama rekrutmen CPNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News