Honorer K2 di Daerah Pedalaman Digaji Rp 150 Ribu per Bulan
jpnn.com, BARITO UTARA - Sekelompok massa tenaga honorer kategori II (K2) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara), Kalteng, Senin (2/10) pagi.
Aksi geruduk gedung dewan itu menuntut segera diangkat menjadi PNS. Selain itu, massa menginginkan diberikan honor sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sebanyak 73 tenaga honorer ini berasal dari beberapa instansi Pemkab Batara. Mereka menanyakan nasib yang hingga sekarang masih belum ada kejelasan.
“Kami meminta bantuan wakil rakyat untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer K2 yang tertinggal sebanyak 73 orang. Harapan kami dewan mendorong pemerintah daerah bisa menetapkan kami dengan SK Bupati,” kata Koordinator Tenaga Honorer K2, Agus Saloh didampingi puluhan tenaga honorer lainnya, di Halaman Gedung DPRD setempat.
Kemudian lanjut dia, mengenai nasib tenaga honorer lainnya yang bekerja di daerah pedalaman atau terpencil, mendapat penghasilan honor berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp300 ribu per bulan.
“Bayangkan, jangankan untuk menopang kehidupan, belanja sehari-hari saja tidak cukup,” beber Agus.
Harapnya status nasib para tenaga honorer ini bisa diperjuangkan. Mengingat tugas sebagai abdi negara masih eksisi melayani masyarakat. “Penghasilan yang kami terima sangat-sangat jauh dari UMK ataupun UMR,” jelasnya.
Tenaga honorer ini ingin suaranya didengar pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di Kabupaten Batara.
Massa honorer K2 menginginkan diberikan honor sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?