Honorer K2 Diadu Lagi dengan Umum untuk Rebut Kursi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Aksi demo besar-besaran honorer K2 depan Istana Negara pada 30-31 Oktober ternyata tidak membuahkan hasil.
Pemerintah justru menetapkan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Lengkap sudah penderitaan K2 di akhir tahun ini. Sudah dilewati teman-teman honorer yang 35 tahun ke bawah sekarang mau diadu lagi dengan yang umum di seleksi PPPK," keluh Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (2/12).
Bila pemerintah secara resmi mem-PPPK-kan K2 tua dan yang tidak bisa lolos (PPPK) jadi honorer abadi, bukti pengabdian tidak dihargai lagi di negara ini. Parahnya, kata dia, PGRI sebagai rumah guru justru mendukung langkah pemerintah.
"Hebat banget pemerintah kita ini. Pengabdian puluhan tahun dibayar dengan pengkotak-kotakan yang akhirnya sakit hati yang dirasa para honorer tua," ucapnya.
PGRI, lanjutnya, bukannya memberikan solusi positif malah menjerumuskan guru honorer dan tenaga kependidikan ke tenaga kontrak.
Titi pesimistis, PPPK bisa mengakomodir seluruh honorer K2. Sebab, aturan mainnya serupa perekrutan CPNS.
"Kalau kami diadu dengan pelamar umum ya pasti kalah lagi. Hebat PGRI, sekarang yang paling didengar sama presiden. Padahal yang diusulkan PGRI tidak pro honorer K2. Hidup PGRI yang tidak peduli dengan nasib honorer K2," bebernya.
Usulan PGRI pada pemerintah sangat disesalkan karena tidak mengakomodir yang dibutuhkan honorer K2.
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat