Honorer K2 Diangkat jadi CPNS 2018, Itu Surat Palsu!

Honorer K2 Diangkat jadi CPNS 2018, Itu Surat Palsu!
Foto: Hoaks

jpnn.com, JAKARTA - Beredar hoaks tentang persiapan pengangkatan honorer K2 di seluruh Indonesia menjadi CPNS.

Kabar itu beredar dalam bentuk foto surat dengan kop Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat bertanggal 30 Oktober 2017 itu juga dibubuhi tulisan bersifat memo rahasia. Isinya hanya tiga poin. Cukup ringkas, tapi materinya sangat penting.

Poin pertama berisi dasar hukum pengangkatan CPNS. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan juga peraturan pemerintah tentang pengadaan PNS.

Di sana tertulis, peraturan tersebut merupakan payung hukum penuntasan kategori 2 (K-2) atau tenaga honorer K2.

Surat itu juga menyebutkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan menteri PAN-RB, BKN, dan sejumlah lembaga negara lainnya.

Kabarnya, Komisi II DPR mendesak masalah K-2 segera dituntaskan secara bertahap. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara yang sedang dianggarkan oleh Departemen Keuangan.

Nah, poin ketiga menjadi pendulum atas hoaks tersebut. Disebutkan bahwa atas desakan Komisi II DPR dan adanya petunjuk dari presiden, kepala BKN diminta melakukan verifikasi dan validasi data K-2.

Berdasar peraturan yang terbaru, pengangkatan CPNS harus melalui proses seleksi. Saat ini tidak ada lagi pengangkatan otomatis tanpa tes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News