Honorer K2 Diangkat jadi CPNS 2018, Itu Surat Palsu!
jpnn.com, JAKARTA - Beredar hoaks tentang persiapan pengangkatan honorer K2 di seluruh Indonesia menjadi CPNS.
Kabar itu beredar dalam bentuk foto surat dengan kop Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat bertanggal 30 Oktober 2017 itu juga dibubuhi tulisan bersifat memo rahasia. Isinya hanya tiga poin. Cukup ringkas, tapi materinya sangat penting.
Poin pertama berisi dasar hukum pengangkatan CPNS. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan juga peraturan pemerintah tentang pengadaan PNS.
Di sana tertulis, peraturan tersebut merupakan payung hukum penuntasan kategori 2 (K-2) atau tenaga honorer K2.
Surat itu juga menyebutkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan menteri PAN-RB, BKN, dan sejumlah lembaga negara lainnya.
Kabarnya, Komisi II DPR mendesak masalah K-2 segera dituntaskan secara bertahap. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara yang sedang dianggarkan oleh Departemen Keuangan.
Nah, poin ketiga menjadi pendulum atas hoaks tersebut. Disebutkan bahwa atas desakan Komisi II DPR dan adanya petunjuk dari presiden, kepala BKN diminta melakukan verifikasi dan validasi data K-2.
Berdasar peraturan yang terbaru, pengangkatan CPNS harus melalui proses seleksi. Saat ini tidak ada lagi pengangkatan otomatis tanpa tes.
- Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua
- Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
- Prabowo Diserang Hoaks, Pelaku Bikin Surat Kedutaan Palsu
- Ada Informasi Pengangkatan CPNS 2023 & PPPK Tanpa Tes, BKN Angkat Suara
- Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Dia Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau
- Iqbal Buka Suara Soal Penahanan Tersangka Kasus Pemalsuan Data dan Pengalihan Aset UHO