Honorer K2 Diminta Gencar Lobi Daerah

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka data sebagian daerah yang belum menyerahkan hasil verifikasi dan validasi honorer kategori dua (K2) yang gagal tes.
Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman, per 7 Nopember 2014 baru 23 daerah yang datanya sudah sesuai alias valid. Selebihnya masih belum sesuai dengan format yang ditetapkan.
"Ini daerah yang ngaku-ngaku sudah mengajukan data ke KemenPAN-RB, belum tentu sesuai datanya. Makanya honorer K2 harus rajin lobi ke daerah untuk menanyakan perkembangan verval," kata Herman kepada honorer K2, Senin (17/11).
Merasa penasaran apakah datanya sudah masuk atau tidak, honorer yang datang dari berbagai daerah inipun langsung meminta informasi. Seperti honorer K2 dari Sumatera Utara.
Ternyata Kota Medan belum menyerahkan data. Sedangkan Mandainiling Natal sudah menyerahkan verval tapi belum ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Adapun beberapa daerah yang belum menyerahkan data verval plus SPTJM adalah Prabumulih, Soralamun, Kota Jogja, Kota Bima, Lampung Utara, Kab Bandung, Kukar.
Daerah yang sudah menyerahkan hasil verval tapi belum ada SPTJM-nya di antaranya adalah Muara Enim, Lahat, Kab Tebo, Kota Sungai Penuh, Lampung Selatan, Kab Bima, Kota Malang, Kab Kep Meranti, Kab Siak, Kota Barat, Kota Bandung, Kab Tangerang, Kota Cilegon, Kab Paser, Kota Samaratinda, dan DKI Jakarta. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka data sebagian daerah yang belum menyerahkan hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar