Honorer K2 Dinas Pertamanan Terancam Gagal

Honorer K2 Dinas Pertamanan Terancam Gagal
Honorer K2 Dinas Pertamanan Terancam Gagal

Terpisah, Kepala BKD Kota Medan, Lahum mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terakhir mengenai hasil verifikasi tenaga honorer K2 yang lulus seleksi pengangkatan CPNS beberapa waktu lalu. Namun untuk tenaga honorer dari Dinas Pertamanan yang pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) setelah dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa tahun lalu.

Lahum menyatakan, bahwa Senin (7/4) merupakan waktu untuk proses pemberkasan. Apapun yang disampaikan nantinya, akan tetap diterima tim verifikasi.

"Walaupun seluruh persyaratan yang diminta tidak mampu dipenuhi, berkasnya akan tetap kita terima. Hanya saja kelengkapan persyaratan yang tidak mampu dipenuhi menjadi catatan dari tim verifikasi untuk disampaikan kepada BKN," beber Lahum.

Jika sampai pada waktu yang ditentukan berkas honorer K2 tidak mampu dipenuhi, tim juga akan menyampaikan hal seperti itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan secara otomatis gagal untuk diangkat menjadi CPNS. Sedangkan untuk mengisi kekosongan itu, kata dia, merupakan tugas dari BKN.

"BKD tidak bisa mengganti nama honorer K2 yang tidak menyampaikan berkas permohonan NIP kepada tim verifikasi, karena semua tugas dan tanggung jawab BKN," tandasnya. (dik/azw)


MEDAN - Minggu (6/4) kemarin merupakan batas akhir penyerahan berkas tenaga honorer kategori dua (K2) dari Dinas Pertamanan yang lulus menjadi calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News