Honorer K2 DKI Minta Anies Baswedan Terbitkan SK
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan honorer K2 (kategori dua) DKI Jakarta minta Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan SK (surat keputusan) terkait legalitas bahwa mereka masih bekerja. Jangan sampai honorer K2 dikeluarkan mengingat pengabdian mereka sudah cukup lama.
"Selain SK Gubernur kami juga minta kebijakan terkait komponen anggaran khusus buat honorer K2. Jangan sampai kami ini dapat penggajian yang tidak sesuai dengan pekerjaan kami," ungkap Penanggung Jawab Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN, Sabtu (12/5).
Dia mencontohkan honorer K2 di kelurahan. Mereka bertugas sebagai penata komputer atau bagian administrasi tapi saat penggajian disamakan dengan PPSU (Petugas Prasarana dan Sarana Umum). Kebijakan ini dinilai sangat merugikan honorer K2.
"Ini kan enggak masuk logika. Masa yang kerja adminitrasi disetarakan dengan PPSU," ucapnya.
Nurbaiti menjelaskan, secara administrasi mereka mau tidak mau nantinya harus mengikuti tes sama seperti PPSU.
Jika SK Gubernur bisa dikeluarkan tahun ini, Nurbaiti yakin honorer K2 DKI tidak cemas dan khawatir lagi untuk perpanjangan kontrak di 2019. Kalau tidak keluar, honorer K2 harus bersaing dengan pegawai yang baru-baru.
"Semoga di kepemimpinan Pak Anies dan Pak Sandi bisa membawa perubahan dan kejelasan terkait nasib honorer K2 DKI. Segeralah ak Gub keluarkan SK khusus K2 agar kami memiliki legalitas dan aman saat bekerja serta tidak diusik lagi," tandasnya. (esy/jpnn)
Ribuan honorer K2 di DKI Jakarta berharap Anies Baswedan mengeluarkan SK sebagai pengakuan bahwa mereka masih bekerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?