Honorer K2 Gagal Tes Masih Berpeluang Jadi PNS
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menyatakan bahwa honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus menjadi CPNS masih memiliki peluang untuk menjadi abdi negara. Sebab, masih ada formasi yang harus diisi.
"Saya minta honorer K2 yang tidak lulus bersabar. Peluang menjadi CPNS masih banyak, apalagi formasi masih tersedia," kata Azwar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/7).
Dia menambahkan, pengangkatan honorer K2 yang tidak lulus tes harus melalui pembersihan data dulu. Itu sebabnya, seluruh kepala daerah (kada) yang ingin mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, harus mengusulkan kebutuhannya kepada MenPAN-RB.
Selain itu, lanjut Azwar, kepala daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi data honorernya. Sebab, jangan sampai CPNS yang diangkat menggunakan data palsu.
"Yang bodong itu memang akan kita gantikan dengan yang asli. Tapi harus tetap dirapikan datanya dulu lewat verifikasi dan validasi. Ini agar kelihatan mana yang asli dan palsu," tegasnya.
Azwar menegaskan, kepala daerah harus membersihkan data honorer K2. Sebab, sekitar 380 ribu honorer K2 yang yang tidak lolos tes ternyata menggunakan data palsu.
"Jadi pengangkatan honorer K2 masih akan berlanjut, tapi bukan angkat yang baru loh ya. Kita akan selesaikan yang ikut tes kemarin tapi tidak lulus dan dokumennya asli. Kalau tidak memenuhi persyaratan ya tetap tidak bisa kita angkat," bebernya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menyatakan bahwa honorer kategori dua (K2) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Prabowo Bertukar 5 Kerja Sama dengan India, Kesehatan Hingga Digital
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Pengendara Sepeda Motor Meninggal Setelah Melintas di Lokasi Banjir Jalintim Pelalawan
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus