Honorer K2 Gandeng Yusril Ihza Mahendra
jpnn.com, JAKARTA - Para tenaga honorer K2 (kategori dua) merasa dirugikan dengan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.
Mereka menolak seleksi CPNS 2018 yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, sementara banyak honorer K2 usia sudah melebihi batas tersebut.
Honorer K2 menuntut pemerintah mencabut Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Sekjen Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) Muhammad Nur Rambe mengatakan, pihaknya mereka sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review Permen PAN-RB 36/2018 ke Mahkamah Agung.
Dia juga kecewa karena pemerintah belum bisa menuntaskan urusan tenaga honorer K2. Janji pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer K2 untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai sekarang juga belum konkrit.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Mogok Mengajar 14 Hari
Nur juga mengatakan kegiatan belajar selama guru honorer mogok kerja, bisa ditangani oleh guru PNS. (lyn/wan)
Honorer K2 menggandeng Yusril Ihza Mahendra, mengajukan judial review Permen PAN RB Nomor 36 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana