Honorer K2 Gelar Aksi 28 November, Usung 3 Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Para tenaga honorer K2 Kabupaten Garut akan menggelar aksi unjuk rasa pada 28 November mendatang. Rencana aksi ini merupakan kesepakatan hasil pertemuan Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) dengan pengurus PGRI Kabupaten Garut, Jabar.
"Sesuai hasil rapat Fagar dan PGRI Kabupaten Garut, kami akan gelar aksi damai 28 November," kata Ketua DPP Fagar Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Kamis (21/11).
Dia menyebutkan, aksi 28 November akan diisi dengan doa bersama dan tuntutanya bukan diarahkan kepada pemerintah daerah, tetapi ke pusat.
Ada tiga tuntutan utama yang dibawa. Yaitu pertama, mendesak pemerintah daerah untuk memberikan dukungan secara tertulis kepada pemerintah pusat, Presiden Jokowi dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, untuk segera merevisi UU ASN atau jenis payung hukum yang lainnya, yang mengakomodir honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.
Kedua, mendesak pemerintah daerah supaya mengusulkan secara tertulis bahwa persyaratan diangkat menjadi PNS bukan batasan usia tetapi harus masa pengabdian atau masa kerja dan tanpa memandang instansi manapun.
Ketiga, mendesak pemeritah daerah supaya mengusulkan secara tertulis sambil menunggu regulasi perubahan status menjadi PNS, pemerintah pusat wajib memberikan kesejahteraan bagi honorer K2 sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) masing-masing.
"Kami minta masing-masing dinas harus mengikutsertakan semua honorer dan tidak mewakilkan dalam aksi 28 November. Peserta ditandai dengan pita hitam tandanya berkabung," kata Cecep yang juga korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat. (esy/jpnn)
Massa honorer K2 Kabupaten Garut akan menggelar aksi unjuk rasa pada 28 November 2019, dengan membawa tiga tuntutan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir