Honorer K2 Gugat BKN ke PTUN

Honorer K2 Gugat BKN ke PTUN
Ilustrasi Honorer K2. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Delapan honorer kategori dua (K2) menggugat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur.

Kuasa hukum honorer K2 Muhammad Rasil Rifqi Ham mengatakan, delapan kliennya itu melayangkan gugatan atas penerbitan nomor induk kepegawaian (NIP).

Sebab, mereka tidak mendapatkan NIP saat penerbitan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin pada 2016.

“Delapan orang ini menuntut penetapan NIP. Sebab, penetapan NIP itu baru sebatas diusulkan oleh BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) ke BKN. Namun, bupati belum menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Padahal, itu salah satu syarat untuk penerbitan NIP,” kata Rasil, Selasa (14/8).

Dia menambahkan, delapan honorer K2 itu mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda pada Juli 2018.

Menurut Rasil, yang menjadi tergugat adalah bupati dan BKN Regional VIII Banjarmasin.

Sementara itu, gugatan 38 honorer K2 masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Rasil menuturkan, pemerintah daerah mengajukan kasasi setelah pihak K2 menang hingga di tingkat banding.

“Belum ada keputusan MA. Namun, berkas perkaranya sudah ada di MA. Kami sudah dua kali menang. Mudah-mudahan di tingkat kasasi ini K2 menang lagi,” kata Rasil. (kad/cal)


Delapan honorer kategori dua (K2) menggugat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News