Honorer K2 Guru dan Medis Masih Punya Peluang
jpnn.com - JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) dari formasi tenaga pendidik dan kesehatan bisa bernafas berlega. Pasalnya, pemerintah tidak akan melakukan moratorium seleksi CPNS untuk honorer K2 dua bidang itu.
"Walaupun ada moratorium, namun guru dan tenaga pendidik honorer K2 tidak dimoratoriumkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (16/1).
Yuddy menjelaskan, pemerintah tidak bisa merekrut seluruh pegawai honorer K2 sebagai PNS karena sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ASN disebutkan, proses seleksi CPNS harus melalui tes. ASN juga terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan pegawai negeri sipil (PNS).
"Guru dan tenaga kesehatan yang jumlahnya 80 persen dari honorer K2 tidak ada dalam moratorium. Karena itu honorer K2 yang memiliki kompetensi dan pengabdian menjadi guru dan tenaga kesehatan bisa segera mendaftar," tuturnya.
Menteri Yuddy sebelumnya menyatakan, pihaknya telah menghitung kebutuhan tenaga pendidik dan kesehatan sebanyak 200 ribu sampai 250 ribu orang. Dari jumlah tersebut sudah termasuk honorer K2. Rencananya pemerintah akan mengangkat mereka dalam jangka dua tahun melalui proses tes. (esy/jpnn)
JAKARTA--Honorer kategori dua (K2) dari formasi tenaga pendidik dan kesehatan bisa bernafas berlega. Pasalnya, pemerintah tidak akan melakukan moratorium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan