Honorer K2: Guru Usia 60 Tahun ke Atas tak Layak Mengajar
Selasa, 06 Agustus 2019 – 07:23 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Memang dari sisi pengalaman bolehlah mungkin karena sudah lama menjalani profesinya, tapi bagaimana dari sisi efektivitasnya. Sebab, kebijakan ini juga setengah setengah, seakan akan membunuh karakter honorer saja supaya tidak minta diangkat CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun saya yakin evektivitas kerjanya tidak akan sama ketika masih berstatus PNS dengan yang sudah berstatus "honorer" asal dari pensiunan," bebernya. (esy/jpnn)
Honorer K2 menolak wacana yang disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy yang akan mengkaryakan lagi pensiunan guru PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira