Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi
Kamis, 02 Maret 2017 – 14:11 WIB
"Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya. Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba