Honorer K2 Jambi Dipastikan Tak Perlu Pakai SKB
Rabu, 12 Desember 2018 – 06:07 WIB

Peserta melihat hasil tes SKB CPNS. Foto ilustrasi: Adiansyah/Batam Pos/jpg
Artinya, tidak ada ambang batas nilai yang ditetapkan, namun, April menyebut sesuai Permenpan-RB Nomor 61 tahun 2018 tahapan selanjutnya akan ada integrasi nilai untuk menentukan kelulusan.
“Karena ada penetapan 40 persen nilai SKD ditambah 60 persen nilai SKD untuk mendapatkan hasil kelulusan menjadi PNS,” katanya. (aba/wwn/ptm)
Eks honorer kategori II yang tersebar di beberapa kabupaten/kota se Provinsi Jambi dipastikan tidak perlu mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa