Honorer K2 Jangan Galau ya, Ini Ada Kabar Gembira
jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 dan nonkategori galau lantaran beredar kabar mereka bakal dirumahkan bila tidak lulus dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kesempatan diberikan hingga 2024. Setelah itu tidak ada lagi istilah honorer K2 maupun nonkategori.
Mengenai masalah ini, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah.
Pertama, diikutkan dalam rekrutmen CPNS bagi usia di bawah 35 tahun.
Kedua, bagi yang tidak lulus CPNS bisa ikut tes PPPK bersama honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun.
BACA JUGA: Jufri Akan Mendata Guru Honorer K2 yang Tidak Digaji oleh Sekolah
Ketiga, bila tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka yang bersangkutan dikembalikan ke pemda menjadi pegawai daerah.
"Entah namanya apa, yang jelas yang tidak lulus itu tetap dipekerjakan dan digaji sesuai UMR oleh pemda," ucapnya.
Kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral