Honorer K2 Jangan Terlalu Berharap Revisi UU ASN Cepat Kelar
jpnn.com, JAKARTA - Harapan para honorer K2 agar revisi UU ASN (Undang - Undang Aparatur Sipil Negara) segera tuntas tampaknya sulit terwujud. Pasalnya, proses revisi UU Nomor Nomor 5 Tahun 2014 itu saat ini ngadat di DPR.
Panitia kerja yang dibentuk Badan Legislasi sampai sekarang juga belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo ketika dikonfirmasi JPNN pada Kamis (17/1). "Ya sampai sekarang masih dalam proses, dalam pembahasan, tapi ya begitu lah. Belum selesai-selesai," katanya.
Saat ditanya apakah Panja Revisi UU ASN di Baleg sudah melakukan rapat kembali, Firman tidak memerinci. Namun dia menyebut bahwa pemerintah belum serius melanjutkan pembahasannya.
"Ya pemerintah masih belum secara serius untuk membahas UU ini. Itu kan sudah masuk pembahasan tingkat satu, tapi sampai sekarang belum ada keputusan," jelas politikus Golkar itu.
Isu seputar revisi UU ASN meredup pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan honorer K2 bagi yang telah melampaui usia maksimal untuk menjadi PPPK dengan hak yang setara dengan PNS. Antara lain guru honorer.
BACA JUGA: Mustahil UU ASN Hasil Revisi Disahkan Sebelum Pilpres 2019
Proses pembahasan revisi UU ASN yang diharapkan honorer K2 bisa segera kelar, ternyata meredup lantaran pemerintah belum juga mengirimkan DIM.
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU
- Kelulusan PPPK 2024 Belum Diumumkan, Honorer di Daerah Ini Sudah Bisa Full Senyum
- Seleksi CPNS & PPPK, Anggota DPD Mengajukan 2 Permintaan, soal Nasib Honorer K2