Honorer K2 Jatim: Tidak Ada yang Bisa Diharapkan dari Jokowi
"Kecewanya lagi banyak regulasi yang diskriminasi terhadap honorer K2," ucapnya.
Dia melanjutkan, di tengah gelombang ketidakpastian status K2, justru terbit PP Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 yang telah merampas hak-hak honorer K2.
BACA JUGA : Dua Alasan Rekrutmen PPPK dari Honorer K2 Tahap Pertama Dikebut
Kekecewaan ini memuncak dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang semakin menguburkan cita-cita honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.
Anehnya lagi, lanjut Maskur, demi meningkatkan kesejahteraan aparat desa dengannya pemerintah membuat regulasi dan merevisi peraturan pemerintah dengan limit waktu dua minggu selesai beda dengan penyelesaian masalah honorer K2 yang lamban.
"Jadi wajar kalau teman-teman K2 se Indonesia menentukan sikap kekecewannya dan menentukan pilihan pada capres 02. Bila rakernas FHK2I di Purwakarta nantinya mendukung Jokowi, akan membuat seluruh honorer K2 kecewa. Saya yakin itu sikap segelintir pengurus pusat yang masuk angin. Apa yang diharapkan dari pemerintahan Jokowi diakhir masa jabatannya. Tidak ada!," tegasnya. (esy/jpnn)
Kekecewaan ini memuncak dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang semakin menguburkan cita-cita honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan