Honorer K2: Kenapa Kami Tidak Diprioritaskan?
jpnn.com, BANJARMASIN - Honorer kategori dua (K2) dari beberapa kelurahan mengadu ke DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9).
Mereka meminta DPRD Banjarmasin menuntut revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menurut mereka, salah satu pasal dalam UU tersebut sangat merugikan honorer K2.
Pasal itu mengatur tentang pembatasan umur honorer K2 untuk mengikuti seleksi CPNS.
Usia pelamar dibatasi 35 tahun. Padahal, banyak honorer K2 yang sudah mengabdi selama belasan dan bahkan puluhan tahun.
"Honorer K2 sudah masuk database. Data kami juga sudah berkali-kali divalidasi. Namun, mengapa kami tidak diprioritaskan pemerintah?" kata Nurul Annisa dari Kelurahan Basirih sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (28/9).
Umur Nurul sudah kepala empat. Sebagian kawan-kawannya juga sudah diangkat menjadi PNS dari pembukaan lowongan beberapa tahun silam.
"Kami inilah yang tersisa. Kami meminta tolong kepada dewan agar memperjuangkan nasib kami," imbuh Nurul.
Honorer kategori dua (K2) dari beberapa kelurahan mengadu ke DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9).
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2