Honorer K2 Klaim Punya Dasar Kuat Diangkat CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan honorer K2 tidak gentar meski sejumlah pihak di jajaran pemerintah menolak pengangkatan menjadi PNS.
Mereka mengklaim memiliki punya dasar kuat untuk diangkat jadi PNS.
"Kami meminta bukan tanpa alasan. Ada dasar kuat hingga kami memohon-mohon kepada pemerintah untuk diangkat PNS," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (2/4).
Alasan pertama, menurut Titi, honorer K2 sudah mengabdi puluhan tahun. Bahkan pemerintah sudah pernah mengeluarkan dasar hukum sebelumnya yang intinya terus memberikan honorer K2 harapan untuk diangkat CPNS.
Kedua, lanjut Titi, apakah proses tes itu menjamin untuk kualitas dn transparansi serta berlaku adil terhadap honorer K2.
Sebab honorer K2 pernah dites pada 2013, tidak ada passing grade dan hasil tes juga tidak dicantumkan.
"Ada aturan memberikan nilai plus bagi yang sudah mengabdi lama dan usia kritis tapi itu semua tidak berlaku kan," cetusnya.
Dia mengingatkan pemerintah, pada rekrutmen 2013 masih ada 30 persen jatah honorer K2 yang kosong karena diisi tenaga bodong.
Selain itu yang diluluskan saat itu, sebagian besar honorer berusia muda.
Perwakilan honorer K2 tidak gentar meski sejumlah pihak di jajaran pemerintah menolak pengangkatan menjadi PNS.
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah