Honorer K2 Kubu Prabowo Mengaku tak Paham, Pro Jokowi Bilang Jangan Berpikir Sesaat
"Coba deh diingat lagi, selama penyampaian visi misi, apakah ada 01 singgung honorer? Kan enggak ada toh. Janjinya akan meningkatkan SDM tapi bukan untuk honorer K2 menjadi PNS melainkan jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Itong kepada JPNN, Sabtu (11/5).
BACA JUGA: Pilpres 2019 Membelah Honorer K2 menjadi Dua Kubu, Demi Status PNS
Bagi guru SD di Banyuwangi ini, penyelesaian honorer K2 di era Jokowi sudah jelas. Usia 35 tahun ke atas jadi PPPK. Sedang yang usianya 35 tahun ke bawah bisa ikut tes CPNS.
Dia pun pesimistis, Jokowi akan mengeluarkan regulasi khusus honorer K2 jadi PNS. Yang ada justru penguatan kedudukan PPPK. Di mana presiden akan menetapkan peraturan tentang jabatan apa saja yang bisa diisi PPPK.
Dalam rekrutmen tahap satu, pada Februari 2019, perpres tentang jabatan-jabatan PPPK belum ditetapkan.
Yang ada hanya pembatasan siapa saja honorer K2 bisa ikut tes yaitu guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tenaga teknis lainnya harus gigit jari seperti dalam rekrutmen CPNS 2018 jalur honorer K2.
"Saya kok yakin ya, bila Jokowi memerintah dua periode, posisi PPPK akan diperkuat. Regulasi dibuat bukan untuk honorer K2 jadi PNS. Regulasinya ya pengklasifikasian jabatan-jabatan PPPK," ucapnya.
Namun, pendapat berbeda diungkapkan Nur Baitih, koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta.
Honorer K2 pendukung Prabowo – Sandi berbeda sikap dengan pro Jokowi – Sandi soal rekrutmen PPPK.
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN