Honorer K2 Lewat Revisi UU ASN, Nonkategori Cukup Keppres

Honorer K2 Lewat Revisi UU ASN, Nonkategori Cukup Keppres
Ketua Panja revisi UU ASN di Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dan Supratman Andi Agtas saat menerima perwakilan honorer K2 di ruang pimpinan Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia di atas 35 tahun menyodorkan opsi penyelesaian di luar Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Yakni berupa Keputusan Presiden (Keppres).

Opsi ini dikemukakan Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah Mukhtar, saat berbincang dengan jpnn.com, Minggu (1/3).

"Kami mengonsep Keppres supaya dunia pendidikan tidak jadi korban gara-gara revisi UU ASN. Keppres ini bisa khusus, seperti dilakukan bidan PTT, mereka tahun 2018 memisahkan diri dari UU ASN. Makanya kami usulkan ke pemerintah, pisahkan RUU ASN antara pendidikan dengan instansi lain, kalau tidak pendidikan ini korban," ucap Nasrullah.

Dia menilai revisi UU ASN yang saat ini berproses di DPR akan mentok lagi, karena ditujukan untuk semua honorer baik K2 maupun nonkategori yang telah memperoleh SK sebelum 15 Januari 2016.

Nah, pemerintah menurutnya tidak akan setuju karena dengan skema tersebut jumlahnya akan sangat banyak. Bisa 4 jutaan orang. Perangkat desa, satpol PP dan lainnya juga akan masuk di situ.

Untuk itu, kata Nasrullah, GTKHNK 35+ menyarakan agar ke depan revisi UU ASN ditujukan untuk penyelesaian honorer K2, karena mereka memang sudah akan direkrut.

Namun untuk guru dan tenaga kependidikan nonkategiri usia di atas 35 tahun, selesaikan lewat Keppres.

"Tetapi untuk (guru dan tenaga kepedidikan) nonkategori di atas 35 tahun, keluarkan Keppres khusus untuk pendidikan, selesai. Yang umur 35 ke bawah mereka bisa ikut CPNS," ujar Nasrullah.

Berita honorer K2 hari ini: Muncul usulan agar penyelesaian masalah honorer K2 lewat revisi UU ASN, sedangkan nonkategori cukup dengan Keppres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News