Honorer K2 Lewat Revisi UU ASN, Nonkategori Cukup Keppres
Minggu, 01 Maret 2020 – 10:11 WIB

Ketua Panja revisi UU ASN di Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dan Supratman Andi Agtas saat menerima perwakilan honorer K2 di ruang pimpinan Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Kemudian, untuk rekrutmen CPNS ke depan, pihaknya meminta khusus guru dan tenaga kependidikan honorer usia di bawah 35 tahun, dibedakan formasinya dengan yang fresh graduate.
"Artinya buka dua formasi, untuk honorer dan fresh graduate, tahun 2023 semua selesai," tambahnya. (fat/jpnn)
DPR Hutang Rp 1,8 Miliar Ke Adian Napitupulu?
Berita honorer K2 hari ini: Muncul usulan agar penyelesaian masalah honorer K2 lewat revisi UU ASN, sedangkan nonkategori cukup dengan Keppres.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik