Honorer K2 Masalah Kecil, Cukup Diatur PP
jpnn.com - JAKARTA--Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Luthfi Andi Mutty menolak bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi hanya karena untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.
Dia mengibaratkan, membidik burung belibis dengan mortir berkekuatan besar, padahal cukup dengan senapan kecil.
"Masalah honorer K1, K2 maupun tenaga kontrak hal kecil. Jangan menyelesaikan masalah kecil lantas merevisi UU yang sudah kita sepakati bersama pemerintah," ujar Luthfi, anggota Baleg DPR RI saat rapat harmonisasi revisi UU ASN, Senin (17/10).
UU ASN, lanjutnya, berisi pasal-pasal yang akan menciptakan aparatur profesional dan tidak mengenal honorer. Terlebih dalam rekrutmen honorer, banyak melalui prosedur KKN.
"Saya sepakat mengangkat seluruh honorer K2 yang memenuhi syarat menjadi CPNS, tapi harus dilihat dulu belanja pegawai kita. Saya usulkan daripada merevisi UU ASN, lebih baik mencabut PP 48 Tahun 2005 yang mengakhiri honorer dan dibuat PP baru untuk mengangkat mereka menjadi CPNS," tandasnya.
Namun, usulan Luthfi tidak direspon anggota Baleg lainnya. Seluruh anggota Baleg justru mendorong pembahasan revisi UU ASN dipercepat. (esy/jpnn)
JAKARTA--Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Luthfi Andi Mutty menolak bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi hanya karena untuk mengangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK