Honorer K2 Masalah Kecil, Cukup Diatur PP

Honorer K2 Masalah Kecil, Cukup Diatur PP
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Luthfi Andi Mutty menolak bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi hanya karena untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS. 

Dia mengibaratkan, membidik burung belibis dengan mortir berkekuatan besar, padahal cukup dengan senapan kecil.

"Masalah honorer K1, K2 maupun tenaga kontrak hal kecil. Jangan menyelesaikan masalah kecil lantas merevisi UU yang sudah kita sepakati bersama pemerintah," ujar Luthfi, anggota Baleg DPR RI saat rapat harmon‎isasi revisi UU ASN, Senin (17/10).

UU ASN, lanjutnya, berisi pasal-pasal yang akan menciptakan aparatur profesional dan tidak mengenal honorer. Terlebih dalam rekrutmen honorer, banyak melalui prosedur KKN.

"Saya sepakat mengangkat seluruh honorer K2 yang memenuhi syarat menjadi CPNS, tapi harus dilihat dulu belanja pegawai kita. Saya usulkan daripada merevisi UU ASN, lebih baik mencabut PP 48 Tahun 2005 yang mengakhiri honorer dan dibuat PP baru untuk mengangkat ‎mereka menjadi CPNS," tandasnya.

Namun, usulan Luthfi tidak direspon anggota Baleg lainnya. Seluruh anggota Baleg justru mendorong pembahasan revisi UU ASN dipercepat. (esy/jpnn)


JAKARTA--Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Luthfi Andi Mutty menolak bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi hanya karena untuk mengangkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News