Honorer K2 Mau Dijadikan PPPK, Tetapi Ajukan 7 Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ciamis Edwin Meylana pesimistis revisi UU ASN (Aparartur Sipil Negara) bisa segera dituntaskan.
Pasalnya, menurut Edwin, pemerintah terlihat enggan menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU ASN.
"PNS memang harapan seluruh honorer K2 tapi kalau pemerintah seperti sekarang rasanya sulit mewujudkannya. Pemerintah sepertinya ingin honorer K2 35 tahun ke atas jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Edwin kepada JPNN, Selasa (16/7).
Menurut Edwin, opsi PPPK bisa saja diambil honorer K2. Asalkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama harus tanpa testing. Kedua, tanpa batasan usia.
BACA JUGA: Honorer K2 Silakan Pilih, Ikut Bu Titi atau Mas Bhimma
Ketiga, latar belakang pendidikan dikesampingkan. Keempat, kalaupun ada testing itu hanya formalitas. Kelima, testing hanya sekali dan berlaku untuk selamanya sampai memasuki usia pensiun.
Keenam, jadikan PPPK gerbang menjadi pegawai daerah (walaupun menurut undang-undang tidak mungkin juga). Ketujuh, PPPK tidak hanya untuk guru tapi semua instansi yang ada honorer K2.
BACA JUGA: Honorer K2 Siapkan Wadah Baru, yang Lama Dianggap Gagal
Honorer K2 mengaku pesimistis bisa menjadi PNS sehingga mereka mau menjadi PPPK, tetapi dengan tujuh syarat yang harus dipenuhi pemerintah.
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?