Honorer K2 Mau Dijadikan PPPK, Tetapi Ajukan 7 Syarat

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ciamis Edwin Meylana pesimistis revisi UU ASN (Aparartur Sipil Negara) bisa segera dituntaskan.
Pasalnya, menurut Edwin, pemerintah terlihat enggan menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU ASN.
"PNS memang harapan seluruh honorer K2 tapi kalau pemerintah seperti sekarang rasanya sulit mewujudkannya. Pemerintah sepertinya ingin honorer K2 35 tahun ke atas jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Edwin kepada JPNN, Selasa (16/7).
Menurut Edwin, opsi PPPK bisa saja diambil honorer K2. Asalkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama harus tanpa testing. Kedua, tanpa batasan usia.
BACA JUGA: Honorer K2 Silakan Pilih, Ikut Bu Titi atau Mas Bhimma
Ketiga, latar belakang pendidikan dikesampingkan. Keempat, kalaupun ada testing itu hanya formalitas. Kelima, testing hanya sekali dan berlaku untuk selamanya sampai memasuki usia pensiun.
Keenam, jadikan PPPK gerbang menjadi pegawai daerah (walaupun menurut undang-undang tidak mungkin juga). Ketujuh, PPPK tidak hanya untuk guru tapi semua instansi yang ada honorer K2.
BACA JUGA: Honorer K2 Siapkan Wadah Baru, yang Lama Dianggap Gagal
Honorer K2 mengaku pesimistis bisa menjadi PNS sehingga mereka mau menjadi PPPK, tetapi dengan tujuh syarat yang harus dipenuhi pemerintah.
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri