Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
TMS tersebut 100% dialami oleh tenaga honorer K2 Dinas PUPR yang sudah lama mengabdi sejak 1992 sampai saat ini.
Mereka, lanjutnya, masih aktif bekerja dengan masa kerja sebagai honorer yang sudah mencapai 19 sampai 32 tahun.
Arfi'i mengungkapkan kekecewaannya karena masa kerja belasan hingga puluhan tahun itu malah dibalas dengan predikat TMS alias tidak layak diangkat menjadi ASN PPPK.
Ini bertolak belakang dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
Pada poin 1 sampai 3 memutuskan : kebutuhan diperuntukkan untuk penyelesaian bagi pelamar eks honorer K2 (eks THK II) yang terdaftar dalam pangkalan database BKN, tetapi kenyataan yang mereka alami berbanding terbalik dengan kondisi saat ini.
'Terlepas dalam mekanisme seleksi yang sedang berjalan saat ini kami berharap adanya keadilan untuk kami sebagai tenaga honorer yang sampai saat ini masih aktif bekerja agar kami juga bisa merasakan untuk menjadi ASN," tuturnya.
Arfi'i menambahkan 40 honorer K2 yang di-TMS-kan merasa tidak mendapatkan keadilan. Pengalaman kerja mereka dianggap tidak relevan.
Lalu, pengalaman kerja mereka yang sudah mencapai puluhan tahun masih juga tidak pantas untuk mendapatkan kesejahteraan status sebagai ASN, tanya Arfi'i.
Honorer K2 teknis administrasi yang mengabdi 32 tahun gagal ikut tes PPPK 2024. Presiden Prabowo diminta turun tangan.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang