Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?

Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
THR 2024 untuk PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR – Beberapa pekan belakangan ini, instansi pusat dan daerah secara bergelombang melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

Peristiwa memilukan terjadi menjelang penyerahan SK dan pelantikan PPPK di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/4).

Seorang Calon PPPK meninggal dunia sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah di Lapangan Karebosi, Makassar.

"Tim dokter di lapangan berupaya melakukan penyelamatan. Namun, dia tidak terselamatkan," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Senin.

Calon PPPK tersebut diketahui bernama Muhammad Mulkan, warga Kecamatan Biringkanaya.

Sebelumnya, Mulkan telah mengabdi selama 20 tahun sebagai tenaga honorer di Pemkot Makassar hingga akhirnya lulus seleksi PPPK 2023.

Mulkan merupakan honorer K2, lulus seleksi PPPK formasi analis arsiparis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Wali Kota Makassar mengatakan SK (Surat Keputusan) untuk almarhum sudah ada, hanya saja takdir berkata lain.

Seorang honorer K2 meninggal dunia di lapangan, sesaat sebelum penyerahan SK PPPK, bagaimana hak-haknya sebagai ASN?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News