Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?

jpnn.com - MAKASSAR – Beberapa pekan belakangan ini, instansi pusat dan daerah secara bergelombang melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.
Peristiwa memilukan terjadi menjelang penyerahan SK dan pelantikan PPPK di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/4).
Seorang Calon PPPK meninggal dunia sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah di Lapangan Karebosi, Makassar.
"Tim dokter di lapangan berupaya melakukan penyelamatan. Namun, dia tidak terselamatkan," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Senin.
Calon PPPK tersebut diketahui bernama Muhammad Mulkan, warga Kecamatan Biringkanaya.
Sebelumnya, Mulkan telah mengabdi selama 20 tahun sebagai tenaga honorer di Pemkot Makassar hingga akhirnya lulus seleksi PPPK 2023.
Mulkan merupakan honorer K2, lulus seleksi PPPK formasi analis arsiparis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Wali Kota Makassar mengatakan SK (Surat Keputusan) untuk almarhum sudah ada, hanya saja takdir berkata lain.
Seorang honorer K2 meninggal dunia di lapangan, sesaat sebelum penyerahan SK PPPK, bagaimana hak-haknya sebagai ASN?
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Warga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan Meninggal Dunia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK