Honorer K2 Minta Diangkat PNS, Bukan PPPK
Minggu, 21 Maret 2021 – 09:55 WIB
Pertama, lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas.
Kedua, melalui Keppres seperti yang sudah diberikan Presiden Joko Widodo kepada bidan desa PTT usia di atas 35 tahun.
"Semoga 392 ribu honorer K2 yang tersisa bisa diangkat PNS sebelum semuanya pensiun," tandasnya.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengurus pusat PHK2I mendesak pengangkatan honorer K2 menjadi PNS lewat jalur Keppres dan revisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan