Honorer K2 & Non-K2 Memang Prioritas Masuk Pendataan Non-ASN, tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 dan non-K2 bisa bernapas lega karena menjadi kelompok pegawai yang masuk pendataan non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Edaran atau SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut pendataan hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN.
Suharmen mengatakan honorer K2 yang didata harus terdaftar dalam database BKN, sedangkan pegawai non-ASN hanya yang bekerja di instansi pemerintah.
"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah," kata Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (25/8).
Dia menjelaskan di dalam SE MenPAN-RB tersebut juga diatur empat ketentuan lainnya, yaitu:
1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Deputi Sinka BKN Suharmen menyebut honorer K2 dan non-K2 masuk prioritas pendataan non-ASN. Namun, ada kendala lain. Begini penjelasannya.
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline