Honorer K2 & Non-K2 Memang Prioritas Masuk Pendataan Non-ASN, tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 dan non-K2 bisa bernapas lega karena menjadi kelompok pegawai yang masuk pendataan non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Edaran atau SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut pendataan hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN.
Suharmen mengatakan honorer K2 yang didata harus terdaftar dalam database BKN, sedangkan pegawai non-ASN hanya yang bekerja di instansi pemerintah.
"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah," kata Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (25/8).
Dia menjelaskan di dalam SE MenPAN-RB tersebut juga diatur empat ketentuan lainnya, yaitu:
1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Deputi Sinka BKN Suharmen menyebut honorer K2 dan non-K2 masuk prioritas pendataan non-ASN. Namun, ada kendala lain. Begini penjelasannya.
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- Efisiensi Anggaran, Algafry Rahman Larang ASN Bangka Tengah Dinas Luar
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pupus Peluang jadi PPPK 2024, Honorer Golongan 2 & 3 Sementara Aman
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh
- Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK