Honorer K2 OAP Usia Maksimal 50 Tahun Diangkat jadi CPNS

jpnn.com, JAKARTA - Orang Asli Papua (OAP) mendapat perlakuan khusus atau afirmasi dalam pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pertama kalinya di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.
Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Papua yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2022, yakni yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan memang ada pasal terkait pengisian ASN di 3 RUU tersebut.
Bahtiar menjelaskan, ada tiga jalur pengisian ASN pertama kalinya di 3 calon provinsi baru di Tanah Papua.
Pertama, untuk seleksi CPNS jalur umum, OAP batas usia maksimal 48 tahun. Diketahui, syarat batas usia mendaftar CPNS jalur umum di instansi pusat dan daerah-daerah lain di Indonesia ialah 35 tahun.
Jadi, khusus OAP mendapat afirmasi dalam pengisian ASN pertama kalinya di 3 provinsi baru di Papua yang segera disahkan.
“Misal saya sarjana, Orang Asli Papua, tetapi usia saya sudah 40 tahun, tetapi saya bukan honorer daerah, saya juga mau jadi PNS. Nah, ini juga harus ditampung di sini, sudah bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Bahtiar melalui video rekaman saat dia memberikan penjelasan dalam rapat pembahasan 3 RUU pemekaran Papua di Senayan.
Kedua, CPNS jalur honorer yang memberikan afirmasi kepada honorer yang sudah terdaftar sebagai honorer K2 di Badan Kepegawaian negara (BKN) dan usia paling tinggi 50 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.
Berita honorer K2 terbaru: RUU pemekaran Provinsi Papua memberikan afirmasi kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengisian ASN, baik CPNS dan PPPK.
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun