Honorer K2 OAP Usia Maksimal 50 Tahun Diangkat jadi CPNS

Honorer K2 OAP Usia Maksimal 50 Tahun Diangkat jadi CPNS
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar saat rapat membahas 3 RUU pemekaran Papua di DPR. Foto: dok.Ditjen Polpum Kemendagri

Ketiga, honorer yang merupakan OAP diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nah yang ketiga, PPPK. Penjelasan kepala BKN itu tidak ada batasan usia. Jadi kalau kita (DPR dan pemerintah) kunci 50 tahun, justru bermasalah karena PPPK itu boleh lebih 50 tahun,” terang Bahtiar.

Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati 3 RUU pembentukan provinsi baru pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna yang rencananya digelar 30 Juni 2022.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Pandangan mini fraksi-fraksi pada rapat pengambilan keputusan tingkat I itu kompak menyepakati 3 RUU pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna.

"Tadi seluruh fraksi menyetujui agar 3(tiga) RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. (sam/jpnn)

Berita honorer K2 terbaru: RUU pemekaran Provinsi Papua memberikan afirmasi kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengisian ASN, baik CPNS dan PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News