Honorer K2 Papua di Atas 35 Tahun Diangkat PNS, Pentolan Tenaga Administrasi Iri
Kebijakan tersebut, kata Sean, sangat tidak adil. Seharusnya kebijakan itu juga bisa diberikan honorer K2 di seluruh Indonesia.
"Permintaan ini enggak muluk-muluk kok. Kami semua minta keadilan. Tolong perhatikan juga kesejahteraan kami, jangan dilupakan pengabdian kami," serunya.
Tenaga administrasi yang dikenal vokal ini meminta pemerintah menunjukkan perbedaan honorer K2 di Papua dan daerah lain.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sama saja menyulut api di tengah genangan minyak yang kapan saja bisa terbakar dan mengundang kemarahan.
Sean heran, belum tuntas permasalahan penghapusan honorer, kini harus menerima pil pahit pembedaan perlakuan dari segi kewilayahan.
"Asli tidak adil rasanya dibeda-bedakan seperti ini," cetusnya.
Sean kembali mengetuk pintu hati para pejabat pengambil kebijakan, terlalu hinakah honorer K2 di daerah lain sampai harus mengemis-ngemis minta diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN)?.
"Jangankan PNS, jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja susah sekali," pungkas Sean. (esy/jpnn)
Pentolan tenaga administrasi iri atas kebijakan pemerintah dan DPR mengangkat honorer K2 di Papua usia 35 tahun diangkat jadi PNS.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja