Honorer K2 Pengin jadi CPNS, Ya Harus Ikut Tes
Sabtu, 20 Januari 2018 – 00:54 WIB
Syarat untuk menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (3K), kata dia, harus melalui tiga tahapan, yakni harus lulus tes administrasi, tes kompetensi dasar dengan sistem CAT, dan tes kompetensi bidang.
Baca Juga:
"Tes kompetensi bidang itu, dengan tujuan mengkroscek kompetensi CPNS terhadap bidang atau jurusan yang dilamar," tutup Wasito. (cr-05/jfr)
Hingga saat ini belum ada regulasi yang baru terkait honorer K2. Regulasi yang lama mengharuskan CPNS ikut tes agar bisa diangkat jadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?