Honorer K2 Protes Bidan PTT Tua Akan Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membatalkan rencana menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum pengangkatan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang usia 35 tahun ke atas menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Alasannya, pembahasan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diharapkan menghapus batasan usia 35 tahun dan sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS sedang berjalan.
Kebijakan tersebut juga dinilai tidak adil karena honorer K2 yang mayoritas guru, hingga saat ini belum jelas nasibnya.
"Bila pemerintah tetap mengeluarkan Keppres untuk pengangkatan bidan PTT akan terjadi gejolak di daerah-daerah. Honorer K2 pasti akan protes," ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir kepada JPNN, Rabu (31/1).
Sikap protes honorer K2 ini, karena merasa sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yaitu mekanisme tes, mengabdi per Januari 2005 hingga saat ini, dan syarat lainnya.
Mereka berharap agar semua bentuk pengangkatan baik honorer K2 dan sejenisnya, menunggu rampungnya revisi UU ASN.
"Pemerintah dan DPR kan sudah sepakat untuk menyelesaikan revisi UU ASN. Mohon Keppres untuk bidan PTT dihentikan dulu. Kalau tidak, negara sudah bersikap tidak adil untuk rakyatnya," tandasnya. (esy/jpnn)
Honorer K2 menilai rencana pemerintah menerbitkan Keppres untuk mengangkat bidan PTT menjadi CPNS sebagai kebijakan tidak adil.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU