Honorer K2 Protes Bidan PTT Tua Akan Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membatalkan rencana menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum pengangkatan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang usia 35 tahun ke atas menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Alasannya, pembahasan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diharapkan menghapus batasan usia 35 tahun dan sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS sedang berjalan.
Kebijakan tersebut juga dinilai tidak adil karena honorer K2 yang mayoritas guru, hingga saat ini belum jelas nasibnya.
"Bila pemerintah tetap mengeluarkan Keppres untuk pengangkatan bidan PTT akan terjadi gejolak di daerah-daerah. Honorer K2 pasti akan protes," ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir kepada JPNN, Rabu (31/1).
Sikap protes honorer K2 ini, karena merasa sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yaitu mekanisme tes, mengabdi per Januari 2005 hingga saat ini, dan syarat lainnya.
Mereka berharap agar semua bentuk pengangkatan baik honorer K2 dan sejenisnya, menunggu rampungnya revisi UU ASN.
"Pemerintah dan DPR kan sudah sepakat untuk menyelesaikan revisi UU ASN. Mohon Keppres untuk bidan PTT dihentikan dulu. Kalau tidak, negara sudah bersikap tidak adil untuk rakyatnya," tandasnya. (esy/jpnn)
Honorer K2 menilai rencana pemerintah menerbitkan Keppres untuk mengangkat bidan PTT menjadi CPNS sebagai kebijakan tidak adil.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja