Honorer K2 Protes Bidan PTT Tua Akan Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membatalkan rencana menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum pengangkatan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang usia 35 tahun ke atas menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Alasannya, pembahasan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diharapkan menghapus batasan usia 35 tahun dan sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS sedang berjalan.
Kebijakan tersebut juga dinilai tidak adil karena honorer K2 yang mayoritas guru, hingga saat ini belum jelas nasibnya.
"Bila pemerintah tetap mengeluarkan Keppres untuk pengangkatan bidan PTT akan terjadi gejolak di daerah-daerah. Honorer K2 pasti akan protes," ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) Said Amir kepada JPNN, Rabu (31/1).
Sikap protes honorer K2 ini, karena merasa sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yaitu mekanisme tes, mengabdi per Januari 2005 hingga saat ini, dan syarat lainnya.
Mereka berharap agar semua bentuk pengangkatan baik honorer K2 dan sejenisnya, menunggu rampungnya revisi UU ASN.
"Pemerintah dan DPR kan sudah sepakat untuk menyelesaikan revisi UU ASN. Mohon Keppres untuk bidan PTT dihentikan dulu. Kalau tidak, negara sudah bersikap tidak adil untuk rakyatnya," tandasnya. (esy/jpnn)
Honorer K2 menilai rencana pemerintah menerbitkan Keppres untuk mengangkat bidan PTT menjadi CPNS sebagai kebijakan tidak adil.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo