Honorer K2 Protes tak Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain

jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer K2 protes dengan tidak dibolehkannya mereka mendaftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di daerah lain. Padahal pelamar umum, bisa mendaftar. Jangankan ke daerah lain, dari luar negeri juga bisa.
"Aduh ini enggak adil banget. Masa pelamar umum bisa melamar PPPK di daerah mana saja. Kayak diaspora, kan bisa melamar di Indonesia di mana saja. Kenapa honorer K2 enggak bisa," protes Ihdinas, pengurus Aliansi K2 Indonesia (AK2I) kepada JPNN.com, Minggu (11/8).
Dia mengungkapkan, dengan aturan tersebut, otomatis peluang honorer K2 menjadi PPPK makin kecil. Sebab, ada daerah-daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK.
"Kalau bisa melamar di lokasi lain kan enak. Jadi kalau daerah honorer K2 berasal tidak buka, masih ada kesempatan ikut di tempat lain," ucapnya.
Keluhan juga disampaikan Sunandar. Guru honorer K2 di Kabupaten Pati ini berkeinginan melamar di Sulawesi Selatan. Dia memilih Sulawesi karena ingin mencari penghidupan lebih layak.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Digaji Rp 300 Ribu per Bulan, Buruh Bangunan Rp 125 Ribu per Hari
"Kalau di Pati kehidupan saya enggak bisa maju. Apalagi di tempat saya ini daerah miskin dan tertinggal," keluhnya.
Dia awalnya menaruh harapan besar bisa lulus PPPK di Sulsel. Namun harapannya pupus sudah karena aturan yang tidak membolehkan honorer K2 melamar di daerah lain.
Dengan aturan tersebut, otomatis peluang honorer K2 menjadi PPPK makin kecil. Sebab, ada daerah-daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK.
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS