Honorer K2 Punya SPTJM, Nonkategori Tidak Jelas Datanya
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Sulawesi Selatan Sumarni Azis kembali mendesak DPR RI untuk tidak memasukkan honorer nonkategori dalam draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan mengakomodir honorer nonkategori, sama artinya mematikan cita-cita honorer K2 menjadi PNS.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu anggota dewan yang terhormat. Jangan membunuh harapan kami dengan memasukkan honorer nonkategori yang jumlahnya jutaan orang itu," kata Sumarni kepada JPNN.com, Rabu (29/7).
Dia menyebutkan, para pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah terang-terangan menyebutkan sulit melakukan pendataan honorer nonkategori.
Jumlah honorer nonkategori sangat banyak dan tidak tahu tersebar di mana saja.
Bila pemerintah sudah enggan, lanjut Sumarni, bagaimana bisa DPR ngeyel memasukkan honorer nonkategori.
Mengapa tidak memberikan jalan lain bagi honorer nonkategori.
"Revisi UU ASN merupakan usaha perjuangan honorer K2. Kami sudah berdarah-darah, menghabiskan anggaran besar dalam perjuangan meraih status PNS. Ketika UU ASN mau direvisi, enak sekali honorer nonkategori juga masuk. Enggak berjuang tetapi ikut merasakan hasilnya," kritiknya.
Pengurus forum honorer K2 berharap para anggota DPR memahami bahwa pendataan honorer nonkategori bukan hal mudah.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer